Tangerang Selatan, 5 Desember 2025 - LSM TRINUSA DPD Banten menerima pengaduan dan mendampingi Naimatun Nimah, S.Pd., yang menjadi korban dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Kasus ini dilaporkan ke Polresta Kota Tangerang Selatan dengan terlapor Reza Oktafiyanti alias Resa Kwon, Novita Rani alias Popy Novita, dan M. Nasrulullah Ahadi.
Wahyudin, Ketua LSM TRINUSA DPD Banten, menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas. "Hukum harus ditegakkan dan hukum harus netral. Mana yang salah, harus dihukum. Mana yang benar, harus dibela," kata Wahyudin saat ditemui awak media.
Kasus ini diduga melanggar Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27A UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Wahyudin menambahkan bahwa LSM TRINUSA DPD Banten akan terus mendampingi korban dan memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.
"Kami tidak akan membiarkan kasus ini dipandang sebelah mata. Kami akan terus mengawal dan memastikan keadilan bagi korban," tegasnya.
LSM TRINUSA DPD Banten berharap pihak kepolisian dapat menangani kasus ini dengan serius dan profesional, serta memastikan pelaku dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.(Red SBP)


