Iklan

MBG Pandeglang dalam Pusaran Kritik: KNPI Pandeglang Soroti Standar Gizi, Izin Dapur, dan Pengawasan

SUARA BANTEN POST
Senin, 29 Desember 2025, 09.06 WIB Last Updated 2025-12-29T02:06:17Z

PANDEGLANG, — Implementasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Pandeglang tengah berada di bawah sorotan publik. Inisiatif nasional yang bertujuan memperbaiki status gizi masyarakat tersebut dinilai menyimpan berbagai persoalan serius, mulai dari kelayakan hidangan, keterbukaan pengelolaan anggaran, hingga keabsahan operasional Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).


Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan sejumlah dapur penyedia MBG diduga belum memenuhi standar teknis penyajian pangan sehat.


Kondisi tersebut dinilai tidak sepadan dengan besaran anggaran yang telah dialokasikan, sehingga memicu tanda tanya mengenai efektivitas dan akuntabilitas pelaksanaan kebijakan tersebut di tingkat daerah.


Aspek legalitas juga menjadi perhatian. Data Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang mencatat bahwa hingga Oktober 2025, dari total 27 dapur SPPG yang beroperasi, hanya satu unit yang telah mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), yakni fasilitas yang berlokasi di wilayah Banyubiru. Selain itu, sebagian besar dapur belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta perizinan pendukung lainnya.


Kritik tajam disampaikan Sekretaris Jenderal DPD KNPI Kabupaten Pandeglang, Entis Sumantri. Aktivis HMI tersebut menilai pelaksanaan MBG di daerah berjalan jauh dari semangat awal yang dicanangkan pemerintah pusat.


“Gagasan Presiden untuk meningkatkan kualitas gizi patut diapresiasi. Namun pada tataran implementasi lokal, justru muncul persoalan mendasar, mulai dari dugaan ketidaksesuaian standar nutrisi, aroma kepentingan politik, hingga potensi komersialisasi program oleh kelompok tertentu,” ujar Entis, yang akrab disapa Tayo pada Senin, (29/12/2025).


Ia mengungkapkan bahwa dalam beberapa pekan terakhir, keluhan dari masyarakat penerima manfaat terus bermunculan. Aduan tersebut berkaitan dengan menu yang dianggap tidak memenuhi kebutuhan gizi, serta indikasi pembengkakan biaya dalam proses distribusi.


Lebih jauh, Entis menyoroti lemahnya kepatuhan terhadap regulasi dasar. Ia menyebut masih ditemukan dapur SPPG yang beroperasi tanpa izin Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), PBG, serta sistem pengelolaan sanitasi yang memadai.


“Produksi makanan berskala besar dilakukan tanpa kesiapan infrastruktur lingkungan. Ini bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan menyangkut kesehatan publik dan keberlanjutan lingkungan,” tegasnya.


Temuan di lapangan menguatkan pernyataan tersebut. Sejumlah dapur diketahui membuang limbah cair tanpa sistem pengolahan yang layak, sehingga berpotensi mencemari air tanah dan saluran irigasi warga.


Sementara itu, penanganan sampah padat seperti sisa bahan pangan dan kemasan plastik juga belum tertata secara profesional, memunculkan risiko pencemaran dan gangguan kesehatan.


Menurut Entis, status MBG sebagai program strategis nasional tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan supremasi hukum. Ia menekankan bahwa kepatuhan terhadap regulasi, perlindungan lingkungan, serta standar kesehatan harus menjadi prasyarat utama.


Atas dasar itu, DPD KNPI Pandeglang mendesak pemerintah daerah bersama instansi berwenang melakukan audit komprehensif, evaluasi menyeluruh, serta penegakan aturan terhadap seluruh dapur SPPG yang telah berjalan. Ia menolak pola “operasional lebih dahulu, perizinan menyusul” karena dianggap merusak tata kelola pemerintahan yang sehat.


Selain persoalan teknis, Entis juga menyinggung adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dan potensi gratifikasi dalam proses verifikasi dapur ke Badan Gizi Nasional (BGN), khususnya terkait penentuan lokasi serta penilaian kelayakan fasilitas.


“Tanpa transparansi dan pengawasan ketat, MBG justru berisiko melahirkan problem baru, baik di sektor kesehatan, lingkungan, maupun praktik koruptif yang mencederai kepercayaan publik,” katanya.


Selain itu, Entis turut mengkritik lemahnya fungsi pengawasan politik. Menurutnya, masyarakat mempertanyakan peran wakil rakyat yang seharusnya menjadi garda kontrol terhadap kebijakan publik.


“Di tengah berbagai kejanggalan, publik berhak bertanya ke mana fungsi pengawasan legislatif. Kontrol kebijakan semestinya diperkuat, bukan melemah akibat konflik kepentingan,” tutup Entis.(Red)

Komentar

Tampilkan

  • MBG Pandeglang dalam Pusaran Kritik: KNPI Pandeglang Soroti Standar Gizi, Izin Dapur, dan Pengawasan
  • 0

Terkini

Topik Populer