Kab Serang Suarabantenpost.com Pendirian tiang WiFi tanpa izin kembali dikeluhkan warga. Kali ini, tersebut terjadi di pekarangan milik salah satu warga desa koper Kecamatan Cikande Kabupaten Serang, pada Kamis (4/12/2025).
Pemilik lahan, inisial ARS mengaku terkejut mengetahui adanya tiang WiFi yang sudah terpasang di halaman rumahnya tanpa adanya pemberitahuan maupun izin dari pihak perusahaan.
Saya tidak pernah sekalipun ditemui orang ataupun pihak manapun. Tiba-tiba sudah berdiri tiang WiFi dihalaman rumahnya” ungkapnya kepada awak media.
Ars juga menyesalkan cara pemasangan yang dinilai merugikan dan mengganggu kenyamanan keluarganya. Aneh sekali. Saya dan keluarga merasa dirugikan, dan dalam waktu dekat saya akan melaporkan ini kepada pihak berwajib,” tegasnya.
Hal ini juga di keluhkan oleh IH Warga sekitar juga menyebut pemasangan fasilitas telekomunikasi di lingkungan pemukiman seharusnya melalui proses musyawarah dan izin resmi, baik dari pemilik lahan maupun RT Re setempat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan penyedia layanan WiFi terkait dugaan pelanggaran izin tersebut.(Abdillah)


