Iklan

Miris Baru 3 Bulan Selesai dikerjakan Hasil Fisik TPT JL. Desa Katulisan Cikeusal Sudah Rusak Parah

SUARA BANTEN POST
Selasa, 06 Januari 2026, 21.02 WIB Last Updated 2026-01-06T14:02:46Z



Serang, Suarabantenpost.com Kerusakan parah terjadi pada proyek rekonstruksi Jalan Desa Katulisan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, yang dibiayai dari APBD Kabupaten Serang Tahun Anggaran 2025 Diduga kualitas tidak sesuai SOP. SSH (Standar satuan harga) 6/01/2026


Padahal, pekerjaan tersebut baru selesai sekitar tiga bulan, namun kondisi di lapangan menunjukkan amblesnya badan jalan hingga kedalaman signifikan, menyebabkan beton menggantung tanpa dukungan tanah, serta runtuh dan patahnya Tembok Penahan Tanah (TPT) di sisi jalan.


Berdasarkan fakta visual di lapangan, terlihat jelas bahwa lapisan tanah dasar dan urugan di bawah beton tidak berfungsi, mengindikasikan kegagalan pemadatan dan lemahnya kualitas pekerjaan.


Selain itu, kondisi TPT yang patah dan rontok menunjukkan struktur tidak bekerja sebagaimana mestinya, diduga akibat pondasi yang tidak memadai serta mutu pasangan dan adukan yang buruk.


Proyek dengan nilai Rp 349.024.992,30 tersebut dikerjakan oleh CV. Ghania Mulya Raya dengan konsultan pengawas PT. Arguna Karya Konsulindo, di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Serang.


Dengan masa pelaksanaan 90 hari kalender, kerusakan berat dalam waktu sangat singkat ini tidak dapat dikategorikan sebagai kerusakan wajar, melainkan indikasi kuat kegagalan konstruksi.


Amblesnya badan jalan hingga menyebabkan beton menggantung dan runtuhnya TPT menunjukkan lemahnya mutu pekerjaan dan pengawasan, sehingga kontraktor pelaksana dan konsultan pengawas patut dievaluasi secara serius.


Kerusakan yang terjadi dalam masa pemeliharaan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penyedia jasa, dan tidak dibenarkan diperbaiki menggunakan anggaran APBD tambahan.


Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius: Bagaimana proses pengawasan dilakukan hingga pekerjaan dengan mutu seperti ini bisa dinyatakan selesai?

Apakah pemeriksaan teknis dan pengendalian mutu dilaksanakan sesuai spesifikasi kontrak?

Atau terdapat kelalaian dalam fungsi pengawasan yang seharusnya menjamin kualitas pekerjaan?

Pemerintah daerah melalui DPUPR Kabupaten Serang wajib segera memerintahkan perbaikan total, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kontraktor dan konsultan pengawas, serta memastikan kejadian serupa tidak kembali terulang pada proyek-proyek APBD lainnya.


Jika dibiarkan, kondisi ini berpotensi menimbulkan kerugian negara dan membahayakan keselamatan masyarakat.(Red)

Komentar

Tampilkan

  • Miris Baru 3 Bulan Selesai dikerjakan Hasil Fisik TPT JL. Desa Katulisan Cikeusal Sudah Rusak Parah
  • 0

Terkini

Topik Populer