Kab Tangerang Suarabantenpost.com DPP LSM BINTANG kembali layangkan surat somasi kepada Camat kresek Tangerang atas Dugaan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) pada pelaksanaan Anggaran Bedah Rumah Tahun 2025, Jumat 27 Febuari 2026
Surat Somasi yang dikirimkan dengan Nomor : 0125//Dpp LSM Bintang/Ii/2026 tersebut terkait adanya dugaan Mark Up Anggaran untuk Kegiatan Bedah Rumah di kecamatan kresek dengan total 19 unit.
Arohman selaku team investigasi Dpp Lsm Bintaang mengatakan kepada awak media, yang menjadi temuannya dilapangan terkait adanya pelaksanaan anggaran bedah rumah di kecamatan kresek, Bahwa pada tahun 2025 Pemerintah Kecamatan Kresek kabupaten Tangerang Banten mengalokasikan anggaran Sebesar Rp. 665.000.000.
Lanjut Arohman dirinya mengatakan kegiatan bedah rumah yang di temukan tersebut di anggap kurang layak dengan total anggaran sebesar itu.
Team investigasi menemukan bahwa untuk kegiatan pelaksanaanya kegiatan bedah rumah warga kami menduga telah terjadi Mark'up terang Arohman.
Dengan demikian Kami menunggu jawaban dari pihak Pemerintah Kecamatan Kresek sebelum kami melakukan langkah-langkah hukum yaitu melaporkan ke APH atas temuan tersebut," ucapnya.
Red/Muhammad Suryawan



