Petugas mengamankan beberapa unit sepeda motor yang ditemukan di dalam bus tersebut saat berhenti di Rumah Makan ALS yang berlokasi di Jalan R.E Martadinata No. 74, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon. Lokasi ini kerap menjadi titik singgah untuk angkutan lintas provinsi.
Menurut ketentuan yang berlaku, armada bus tidak diizinkan mengangkut kendaraan bermotor, terutama yang tidak dilengkapi dengan dokumen sah. Temuan ini menjadi perhatian serius kepolisian yang akan mendalami dugaan pelanggaran hukum serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Kepolisian menegaskan komitmen Resmob Banten dalam menindaklanjuti kasus kendaraan yang tidak memiliki kelengkapan dokumen, mengingat jalur Merak–Bakauheni merupakan akses vital penghubung Pulau Jawa dan Sumatra yang perlu dijaga keamanannya dari peredaran kendaraan tidak sah.
Seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Banten untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi mengimbau masyarakat agar selalu memastikan kelengkapan surat-surat kendaraan serta segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang ditemui guna menjaga keamanan dan ketertiban bersama.(red)


