Tangerang, Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Kabupaten Tangerang secara tegas mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang untuk segera menutup seluruh tempat hiburan malam yang masih beroperasi selama bulan suci Ramadhan, khususnya di wilayah Kecamatan Panongan dan Kecamatan kelapa dua, sebagaimana diatur dalam Instruksi Bupati Nomor 4 Tahun 2026 tentang pengaturan dan pembatasan operasional tempat hiburan selama bulan Ramadhan.
Ketua DPC GMNI Kabupaten Tangerang, Saepul Bahri, menyampaikan bahwa berdasarkan laporan masyarakat, masih terdapat sejumlah tempat hiburan malam di wilayah Panongan dan kelapa dua yang tetap beroperasi meskipun telah ada instruksi resmi dari Bupati.
“Kami menerima laporan bahwa di Kecamatan Panongan dan Kecamatan Kelapa dua masih ada hiburan malam yang beroperasi. Ini jelas bentuk pengabaian terhadap Instruksi Bupati No. 4 Tahun 2026. Satpol PP harus segera turun tangan dan melakukan penindakan tegas,” ujarnya.
DPC GMNI menilai bahwa pembiaran terhadap pelanggaran tersebut berpotensi memicu keresahan sosial di tengah masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa. Ramadhan adalah momentum yang harus dijaga kesakralannya, dan seluruh elemen masyarakat, termasuk pelaku usaha, wajib menghormatinya.
Lebih lanjut, GMNI menegaskan bahwa penegakan aturan tidak boleh tebang pilih dan harus dilakukan secara menyeluruh di seluruh wilayah Kabupaten Tangerang. Ketegasan aparatur dalam menindak pelanggaran akan menjadi indikator keseriusan pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum dan wibawa kebijakan.
Sebagai organisasi kader bangsa yang berlandaskan nilai-nilai perjuangan dan kontrol sosial, DPC GMNI Kabupaten Tangerang menyatakan komitmennya untuk terus mengawal implementasi Instruksi Bupati No. 4 Tahun 2026.
Apabila dalam waktu dekat tidak terdapat langkah nyata dan terukur, DPC GMNI Kabupaten Tangerang menyatakan akan mengambil langkah-langkah konstitusional sebagai bentuk tekanan moral demi tegaknya aturan di Kabupaten Tangerang.(Red SBP)


