Iklan

Aliansi Wartawan Dan LSM Dua Kali Kirim Surat Tak Direspon diduga Kejari kab Tangerang Menghindar Ada Apa

SUARA BANTEN POST
Senin, 06 April 2026, 21.32 WIB Last Updated 2026-04-06T14:32:59Z


Ada Apa Dengan Kajari Tidak Merespon Surat Audensi Dari Aliansi Wartawan Dan LSM Diduga Menghindar 

Tangerang, Suarabantenpost.com  Sikap Kepala kejaksaan negeri (Kajari) Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan Aktivis Karena aliansi wartawan dan LSM dua kali kirim surat Tapi  belum memberikan klarifikasi terkait Surat yang di kirim aliansi  dengan isi surat permohonan audiensi terkait pengadaan lahan RSUD Tigaraksa yang dinilai ada kejanggalan


Surat kedua dari aliansi dikirim tgl 1 /04 /2026 hingga Senin (6/4/2026), Kajari Kabupaten Tangerang belum memberikan tanggapan resmi. 



Upaya konfirmasi telah dilakukan secara berulang oleh aliansi dengan mendatangi langsung Kantor Kajari Kabupaten Tangerang di kawasan Puspemkab Tangerang 


Bahkan, kami dari aliansi sempat menunggu di ruang tunggu ptsp Namun, menurut staf Pelayanan belum ada arahan dari Kajari sehingga menimbulkan kesan menghindari konfirmasi atas isu yang berkembang di tengah masyarakat.


Sikap tersebut memunculkan tanda tanya, mengingat pengadaan lahan RSUD Tigaraksa diduga banyak bermasalah 


Ketua Umum LSM Bintang Indonesia (Barisan intelek anak negri), Panji Abdilah SE, menyampaikan kritik keras terhadap kondisi tersebut. Ia menilai, seorang pejabat publik seharusnya responsif terhadap persoalan di lapangan, bukan justru menghindari.


“Kami sangat menyayangkan jika benar Kepala kejaksaan negeri kabupaten Tangerang terkesan menghindari konfirmasi. Ini menyangkut pelayanan publik, bukan persoalan pribadi. Justru di sini dibutuhkan keterbukaan dan tanggung jawab,” tegas panji


Mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, setiap penyelenggara pelayanan publik wajib memberikan pelayanan yang berkualitas, transparan, serta didukung sarana dan prasarana yang memadai.


Pasal 15 menegaskan kewajiban penyelenggara untuk menyediakan fasilitas yang layak, sementara prinsip akuntabilitas menuntut adanya keterbukaan informasi kepada publik, termasuk dalam merespons keluhan masyarakat.


Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih terus berupaya mendapatkan klarifikasi resmi dari Kepala Kejaksaan negeri kabupaten Tangerang  guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang.(Team)

Komentar

Tampilkan

  • Aliansi Wartawan Dan LSM Dua Kali Kirim Surat Tak Direspon diduga Kejari kab Tangerang Menghindar Ada Apa
  • 0

Terkini

Topik Populer