Jakarta,suarabantenpost.com
DIREKTUR EKSEKUTIF BIMA CORUPTION WACTH (BCW) ANDRIANSYAH,S.H hari ini tanggal 16 April 2026 secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Kepala Daerah Gubernur ntb dan sekda provinsi ntb kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI)
Laporan tersebut disampaikan langsung ke kantor KPK RI di Jakarta Dengan nomor terima laporan : 2026-A-01492 nomor agenda : - dan melampirkan dengan sejumlah dokumen dan bukti pendukung yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang, pada pengelolaan realisasi anggaran rumah sakit umum daerah provinsi nusa tengara barat , serta dugaan praktik korupsi, kolusi dan nepotisme di setiap proyek pembangunan provinsi nusa tengara barat
Direktur eksekutif bima coruption wacth (Andriansyah,s.h) menyampaikan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk kepedulian masyarakat dan pemuda terhadap transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan tata kelola pemerintahan daerah provinsi ntb.
“Kami berharap KPK Ri dapat menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan transparan. Tujuannya agar dugaan pelanggaran hukum dapat diperiksa secara objektif dan masyarakat mendapatkan kepastian hukum,” ujarnya.
Dalam laporan tersebut, direktur eksetif Dpw bima coruption wacth (bcw) juga meminta KPK untuk melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat serta menindak tegas terhadap unsur tindak pidana korupsi tersebut.
Direktur eksekutif bcw Andriansyah,s.h juga menegaskan bahwa pelaporan ini bukan merupakan upaya politis, melainkan bagian dari komitmen Dpw bima coruption wacth dalam mendorong dan mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Dpw Bima coruption wacth juga mengajak masyarakat untuk terus mengawal proses hukum yang berjalan serta mendukung langkah-langkah pemberantasan korupsi di Indonesia spesifiknya di wilayah provinsi NTB.
(Ar*f)


