Iklan

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kab Serang Sidak Tempat Peleburan Yang Merusak Lingkungan

SUARA BANTEN POST
Rabu, 03 Juni 2026, 14.20 WIB Last Updated 2026-06-03T07:20:19Z



SERANG – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas pembakaran limbah timah di wilayah Kecamatan Cikande yang dikhawatirkan berdampak terhadap lingkungan dan kesehatan warga.


Kepala DLH Kabupaten Serang, Sarudin, mengungkapkan bahwa pihaknya bersama Satpol PP dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi yang dilaporkan.


"DLH, Satpol PP, dan dinas perizinan sudah cek lokasi. Langkah selanjutnya DLH akan memanggil pihak perusahaan untuk dikonfirmasi terkait perizinan dan hal-hal lainnya sebagai dasar untuk membuat teguran dan sanksi," ujar Sarudin kepada awak media, Selasa (2/6/2026).


Menurut Sarudin, dari hasil pengecekan awal ditemukan adanya indikasi bahwa proses produksi dan pengolahan limbah yang dilakukan belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


"Proses produksi dan pengolahan limbahnya belum sesuai dengan ketentuan," kata Sarudin.


Ia menegaskan, pihaknya akan terlebih dahulu melakukan pemanggilan dan klarifikasi terhadap perusahaan guna memastikan seluruh aspek perizinan dan pengelolaan lingkungan yang dijalankan.


"Kami akan panggil dulu. Nanti ada mekanisme yang harus dilalui untuk proses pemberian sanksi hingga penutupan apabila ditemukan pelanggaran," tegasnya.


Menurutnya, pemanggilan tersebut diperlukan untuk memastikan legalitas kegiatan yang dilakukan perusahaan, termasuk kelengkapan dokumen perizinan serta mekanisme pengelolaan limbah yang diterapkan di lokasi.


Langkah ini dilakukan sebagai bentuk respons atas kekhawatiran masyarakat yang menilai aktivitas pembakaran limbah tersebut berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan apabila tidak dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.


Sebelumnya, dugaan pembakaran limbah timah di Kecamatan Cikande menjadi sorotan publik setelah muncul laporan bahwa aktivitas tersebut telah berlangsung dalam waktu cukup lama. Warga sekitar mengkhawatirkan dampak asap dan residu pembakaran terhadap kualitas udara, tanah, dan sumber air di lingkungan mereka.


Pemerhati lingkungan Kabupaten Serang, Ujang, menilai pengelolaan limbah yang mengandung unsur berbahaya harus dilakukan sesuai aturan dan standar lingkungan. Menurutnya, pembakaran limbah tanpa izin dan tanpa fasilitas yang memenuhi ketentuan dapat berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan.


Ia juga mengingatkan bahwa limbah hasil pembakaran dapat menimbulkan dampak kesehatan jangka panjang apabila mencemari lingkungan sekitar.


Saat ini, DLH Kabupaten Serang masih melakukan pendalaman dan pengumpulan data hasil pemeriksaan lapangan. Hasil klarifikasi terhadap pihak perusahaan nantinya akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk menentukan langkah administratif, termasuk pemberian teguran, penghentian kegiatan, hingga sanksi sesuai ketentuan yang berlaku apabila ditemukan pelanggaran terhadap peraturan lingkungan hidup dan perizinan.(Red)

Komentar

Tampilkan

  • Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kab Serang Sidak Tempat Peleburan Yang Merusak Lingkungan
  • 0

Terkini

Topik Populer