SERANG – Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Serang menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelesaian Sertipikasi Hak Atas Tanah Wakaf Provinsi Banten yang digelar hari ini. Kehadiran ini menjadi bukti nyata komitmen kuat jajaran Kantah Kabupaten Serang dalam mendukung penuh program percepatan sertipikasi tanah wakaf di wilayah Banten.Rapat koordinasi ini berfokus pada sinkronisasi data, pemetaan kendala di lapangan, serta perumusan strategi bersama antar-instansi terkait. Jumat 3/07/2026
Langkah ini diambil guna memotong jalur birokrasi dan mempercepat penerbitan sertipikat tanah wakaf, sehingga aset-aset keagamaan memiliki kepastian hukum yang legal dan aman.Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantah Kabupaten Serang menegaskan bahwa legalitas tanah wakaf sangat krusial untuk menghindari sengketa di masa depan.
Melalui sinergi dalam rakor ini, Kantah Kabupaten Serang siap mengoptimalkan pelayanan guna memastikan target sertipikasi tanah wakaf di Kabupaten Serang dapat rampung sesuai target yang dicanangkan.(Red)


