TANGERANG – Kantor Pertanahan (Kantah) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang terus berkomitmen penuh dalam mewujudkan zona integritas serta tata kelola birokrasi yang bersih, transparan, dan akuntabel. Sebagai langkah nyata proteksi terhadap masyarakat, Kantah BPN Kabupaten Tangerang menegaskan bahwa seluruh proses pengurusan dokumen pertanahan wajib dilakukan secara legal melalui loket resmi Front Office.
Langkah pemusatan layanan di pintu utama (Front Office) ini bertujuan untuk meminimalisasi ruang gerak oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab serta mencegah terjadinya praktik percaloan di lingkungan kantor pertanahan.
Warga masyarakat diimbau untuk datang secara mandiri tanpa menggunakan perantara pihak ketiga agar transparansi biaya dan estimasi waktu penyelesaian berkas dapat terpantau dengan jelas.Sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi,
Kantah BPN Kabupaten Tangerang secara tegas menyerukan aksi "Tolak Pungli" kepada seluruh pengguna layanan publik. Apabila masyarakat menemukan, melihat, atau mengalami sendiri adanya indikasi penarikan biaya tidak resmi (pungutan liar) oleh oknum petugas, instansi telah menyediakan kanal pengaduan cepat.
Masyarakat diminta untuk tidak ragu segera melaporkan tindakan menyimpang tersebut secara langsung melalui nomor WhatsApp Pengaduan Resmi BPN Kabupaten Tangerang di: 0811 1068 0000. setiap laporan yang masuk dengan bukti yang valid akan diproses secara tegas demi menjaga muruah instansi yang berintegritas.
Melalui pengetatan sistem pengawasan publik ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang berharap dapat senantiasa menghadirkan pelayanan pertanahan yang bermutu tinggi, bersih dari korupsi, serta semakin terpercaya di mata seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Tangerang.(Red)


