Iklan

Abaikan Konfirmasi Jurnalis, Pelaksana Proyek Fasos Fasum Pamarayan Nilai Rp959.781.590,13 Juta Diduga Malah Tawarkan Uang Lewat Dana Saat Dikirim Tautan Berita Untuk Membungkam Pemberitaan

SUARA BANTEN POST
Minggu, 02 Agustus 2026, 12.20 WIB Last Updated 2026-08-02T05:24:34Z

SERANG – Proyek pembangunan infrastruktur publik yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Serang Tahun Anggaran 2026 terus menuai sorotan tajam. 


Paket pekerjaan "Pembangunan Fasos Fasum Kecamatan Pamarayan Tahap 2" yang dilaksanakan di Kecamatan Pamarayan tersebut kini memicu kontroversi akibat buruknya transparansi dan etika komunikasi dari pihak pelaksana pihak ketiga.Berdasarkan data resmi papan informasi proyek, kegiatan ini berada di bawah Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Serang, Bidang Penataan Bangunan. Proyek tercatat dengan Nomor Kontrak: 641/06-PK.HS.10125636000/KONTRAK/FSM-KYN.THP2/KPA-PB/DPUPR/2026 bertanggal 03 Juli 2026. 



Nilai total pekerjaan yang dimenangkan melalui metode e-Tender dengan pascakualifikasi ini terbilang besar, yaitu senilai Rp959.781.590,13 termasuk PPN, dengan masa pelaksanaan 150 hari kalender di bawah Pejabat Penandatangan Kontrak, Ade Irfansyah, S.T., M.T., selaku KPA pada Bidang Penataan Bangunan.Persoalan muncul ketika awak media mencoba menjalankan fungsi kontrol sosial dengan melakukan konfirmasi perihal indikasi kejanggalan teknis pengerjaan fisik di lokasi proyek pada Sabtu, 01 Agustus 2026. 


Namun, upaya konfirmasi resmi yang diajukan oleh jurnalis tersebut sama sekali tidak direspons atau diabaikan oleh pihak pelaksana lapangan dari CV Tridaya.Ketidakprofesionalan pihak kontraktor semakin terlihat jelas saat tautan rancangan pemberitaan dikirimkan kepada pihak pelaksana.


Alih-alih memberikan jawaban teknis yang akuntabel atau memberikan klarifikasi resmi mengenai standar kualitas bangunan, pihak pelaksana justru merespons dengan cara yang dinilai mencederai integritas profesi kewartawanan melalui penawaran transaksional sepihak."


Nanti saya tf (transfer) ya bpk. Lagi sakit saya. Mohon d maklum. Kirim aja no dana," tulis oknum pelaksana CV Tridaya tanpa beban melalui pesan singkat aplikasi WhatsApp kepada awak media.Respons menohok tersebut sangat disayangkan oleh tim redaksi. 


Sikap enggan dikonfirmasi yang diikuti upaya menawarkan sejumlah uang via aplikasi dompet digital DANA ini dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap keterbukaan informasi publik dan independensi jurnalis yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


Tindakan abai dan respons transaksional dari pihak ketiga ini memicu desakan kuat dari Aktivis dan lembaga swadaya masyarakat setempat. 


Aktivis meminta Kepala DPUPR Kabupaten Serang serta Ade Irfansyah, S.T., M.T., selaku KPA Bidang Penataan Bangunan untuk segera mengevaluasi kinerja CV Tridaya secara total.


Selain itu, Inspektorat Kabupaten Serang diminta segera turun ke lapangan melakukan audit investigatif menyeluruh atas pemanfaatan dana APBD bernilai hampir satu miliar rupiah tersebut guna memastikan tidak ada potensi kerugian negara serta menjaga kualitas proyek fasilitas publik demi kepentingan warga Pamarayan.(Red) 

Komentar

Tampilkan

  • Abaikan Konfirmasi Jurnalis, Pelaksana Proyek Fasos Fasum Pamarayan Nilai Rp959.781.590,13 Juta Diduga Malah Tawarkan Uang Lewat Dana Saat Dikirim Tautan Berita Untuk Membungkam Pemberitaan
  • 0

Terkini

Topik Populer