Iklan

Musyawarah Penetapan Bentuk Ganti Kerugian Pengadaan Tanah untuk Akses Tol RS Adhyaksa Kejaksaan Tinggi Banten

SUARA BANTEN POST
Rabu, 12 Agustus 2026, 16.54 WIB Last Updated 2026-08-12T09:54:29Z


Serang, Kantor Pertanahan Kabupaten Serang melaksanakan Musyawarah Penetapan Bentuk Ganti Kerugian dalam rangka Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Akses Tol Rumah Sakit Adhyaksa Kejaksaan Tinggi Banten, Selasa (11/8/2026).


Kegiatan musyawarah tersebut merupakan salah satu tahapan penting dalam proses pengadaan tanah yang bertujuan untuk memperoleh kesepakatan mengenai bentuk ganti kerugian antara pihak yang berhak dengan instansi yang memerlukan tanah.


Dalam pelaksanaannya, musyawarah mengedepankan prinsip transparansi, musyawarah, dan keadilan, sehingga setiap pihak yang berhak mendapatkan kesempatan untuk menyampaikan pendapat dan memperoleh informasi terkait bentuk ganti kerugian.


Sebagai Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah, Kantor Pertanahan Kabupaten Serang berkomitmen untuk memastikan seluruh tahapan pengadaan tanah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undan.(Red)

Komentar

Tampilkan

  • Musyawarah Penetapan Bentuk Ganti Kerugian Pengadaan Tanah untuk Akses Tol RS Adhyaksa Kejaksaan Tinggi Banten
  • 0

Terkini

Topik Populer