Serang, Kantor Pertanahan Kabupaten Serang melaksanakan Musyawarah Penetapan Bentuk Ganti Kerugian dalam rangka Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Akses Tol Rumah Sakit Adhyaksa Kejaksaan Tinggi Banten, Selasa (11/8/2026).
Kegiatan musyawarah tersebut merupakan salah satu tahapan penting dalam proses pengadaan tanah yang bertujuan untuk memperoleh kesepakatan mengenai bentuk ganti kerugian antara pihak yang berhak dengan instansi yang memerlukan tanah.
Dalam pelaksanaannya, musyawarah mengedepankan prinsip transparansi, musyawarah, dan keadilan, sehingga setiap pihak yang berhak mendapatkan kesempatan untuk menyampaikan pendapat dan memperoleh informasi terkait bentuk ganti kerugian.
Sebagai Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah, Kantor Pertanahan Kabupaten Serang berkomitmen untuk memastikan seluruh tahapan pengadaan tanah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undan.(Red)


