Iklan

SOAL PEMBANGUNAN GEDUNG YAYASAN HKPO, DPP LSM PELOPOR INDONESIA SAMBANGI KANTOR SATPOL PP JUGA DINAS-DINAS TERKAIT

SUARA BANTEN POST
Rabu, 26 Juli 2023, 20.14 WIB Last Updated 2023-07-26T13:16:01Z



Kab Tangerang - suarabantenpost.com

Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat(DPP LSM) Pelopor Indonesia konfirmasi soal surat laporan pengaduan resmi yang telah dilayangkan pada Kamis 13 juli 2023,kepada Satuan Polisi Pamong Praja(SATPOL PP) juga dinas-dinas kabupaten tangerang, terkait pembangunan gedung yayasan Hap Kong Phin On(HKPO) yang diduga tidak memiliki ijin itu berlokasi di Perumahan Taman Adiyasa Blok F.22 No.16 Rt.07 Rw.07 Desa Cikasungka,Kecamatan Solear,Kabupaten Tangerang-Banten.


Dalam hal ini,Ketua Umum(KETUM)LSM Pelopor Indonesia Syafrudin,SP yang lebih akrab disapa Lisen mengatakan, ya benar hari ini Rabu 26 juli 2023 saya dan Tim telah mendatangi kantor satpol pp juga ke dinas-dinas kabupaten tangerang,guna konfirmasi terkait hasil perkembangan surat  pengaduan yang telah dilayangkan beberapa hari yang lalu perihal pembangunan gedung yayasan HKPO yang diduga tidak memiliki ijin tersebut,langkah demikian yang disambut pihak satpol pp telah menerima respon baik,saya mewakili tim LSM Pelopor Indonesia meminta kepada satpol pp untuk memeriksa dan memanggil pemilik pembangunan gedung yayasan HKPO, yang selanjutnya akan menempuh serta memproses dan menegakan sesuai undang-undang Perda yang berlaku dikabupaten tangerang ini. Kata lisen dihadapan awak media


Masih Lisen, selanjutnya kami akan mendatangi dan mengkonfirmasi kembali kepada Dinas Tata Ruang Dan Bangunan(DTRB) juga instansi terkait,untuk menanyakan perihal safeline juga ijin Persetujuan Bangunan Gedung(PBG),agar bisa merekomendasi kepada petugas-petugas pemangku kewenangan,untuk menindak tegas sesuai dengan Perda,terhadap pembangunan gedung tersebut. Tegasnya


Hal demikian diungkapkan Zuliar Alias Heru selaku Sekretaris Jendral(SEKJEN UMUM) LSM Pelopor Indonesia,kami sebagai pegiat kontrol sosial akan berupaya untuk terus mengawal perihal pembangunan gedung yayasan HKPO tersebut, sehingga kita selaku warga negara indonesia yang baik,harus faham dan mentaati peraturan,karena ini merupakan Tugas Pokok Fungsi(TUPOKSI)kami selaku pegiat kontrol sosial,agar menegakan peraturan-peraturan yang berlaku di pemerintah kabupaten tangerang ini. Pungkasnya


Red SBP/Andi F

Komentar

Tampilkan

  • SOAL PEMBANGUNAN GEDUNG YAYASAN HKPO, DPP LSM PELOPOR INDONESIA SAMBANGI KANTOR SATPOL PP JUGA DINAS-DINAS TERKAIT
  • 0

Terkini

Topik Populer