Iklan

Disnaker Kab Serang Akan Sidak Salah Satu Perusahaan Di Desa Cemplang Diduga Tidak Ikuti Aturan UUD Ketenaga Kerjaan Yang Berlaku

SUARA BANTEN POST
Jumat, 29 Agustus 2025, 09.03 WIB Last Updated 2025-08-29T07:48:03Z



SERANG, Suarabantenpost.com   Kepala Disnaker Kab Serang Saat Dikonfirmasi terkait dugaan pelanggaran PT indohara yang melanggar aturan undang undang ketenaga kerjaan. Waalaikum salam saya koordinasikan dengan bidangn dulu ya ucap Kadisnaker saat di konfirmasi 




Kabid lh Disnaker kab Serang menegaskan, pihaknya udah menugaskan 2 pegawai untuk memantau dan memonitor bila perlu dipanggil.


Saya tugaskan 2 pegawai untuk memantau dan monitoring..., bila perlu di panggil... Ucap Kabid HL


Karyawan PT indohara mengeluh selama bekerja di indohara tidak sesuai aturan yang berlaku di kabupaten serang.



PT indohara yang beralamat di desa Cemplang kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang-Banten. Diketahui memproduksi bahan baku triplek dan memiliki jumlah karyawan lumayan banyak.




Salah satu karyawan PT indohara yang meminta kepada awak media untuk tidak disebutkan namanya dalam pemberitaan, mengatakan bahwa kalau bekerja disini parah tidak sesuai regulasi yang ada Jam kerja nya juga tidak sesuai 12 jam 7 ke 7 




"Seperti gaji tidak UMR kenapa kami bilang tidak UMR sebab gaji kami berbeda beda jauh dari UMR yang ditentukan oleh pemerintah kabupaten maupun provinsi dan pusat.





Biasanya kalau perusahaan yang taat aturan kan kerja dari jam 7 pulang jam 3, 4 atau 5 sore kalo melebihi waktu ini dihitung lembur sedangkan ditempat kami bekerja tidak masuk jam 7 pulang jam 7"Terangnya.




Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. 




Undang-undang Ketenagakerjaan mengatur jam kerja normal adalah 8 jam per hari. Jika bekerja lebih dari itu, perusahaan wajib memberikan upah lembur yang sesuai, Bekerja 12 jam sehari bisa berdampak buruk pada kesehatan fisik dan mental.




Berikut Upah Minimum Kabupaten (UMK) Serang untuk tahun 2025 adalah Rp 4.857.353,01. Ini adalah besaran upah minimum yang berlaku untuk wilayah Kabupaten Serang.



Hingga berita ini ditayangkan awak media masih berupaya mendapatkan klarifikasi dari pihak Perusahaan.(Red SBP)

Komentar

Tampilkan

  • Disnaker Kab Serang Akan Sidak Salah Satu Perusahaan Di Desa Cemplang Diduga Tidak Ikuti Aturan UUD Ketenaga Kerjaan Yang Berlaku
  • 0

Terkini

Topik Populer