
Kab Tangerang - suarabantenpost.com
Yair Cabang Tangerang Raya lakukan perjanjian kontrak kerja sama dengan Bapas II Ciangir Adapun maksud dan tujuan acara tersebut adalah penandatanganan (MoU) Kerja Sama dibidang sosial pemberdayaan, pembinaan para mantan warga binaan dan para napi yang akan bebas.
Acara penandatanganan dilakukan bertempat dirumah makan bumbu kuning jl Pemda Tigaraksa Tangerang, acara dihadiri oleh Kabapas Anjar Seto dan jajarannya Pengurus Yair serta didampingi Merdiansyah S.H. selaku divisi Advokasi Yair Tangerang, selain itu juga Merdiansyah menjabat Sebagai Ketua BPC (Badan Pengurus Cabang) PERADIN (Persatuan Advokat Indonesia) Kabupaten Tangerang. Jadi masyarakat yg melakukan tindak pidana ringan itu tidak di penjarakan tetapi di beri latihan kerja kerja di wadah Yair Cabang Tangerang Raya
Riki Firmansyah saat diwawancarai mengatakan Agenda kegiatan ini sebagai bentuk kepercayaan dari pihak Bapas Ciangir kepada Yair untuk melakukan kerja sama terkait dengan pembinaan dan pemberdayaan sosial bagi para mantan warga binaan begitu pula dengan para warga binaan yang hendak bebas.
Riki berharap akan adanya kerja sama antara Bapas Kelas II Ciangir dengan Yayasan nya untuk menciptakan kegiatan yang orientasinya sosial adalah kewirausahaan dan program pengabdian kepada masyarakat.
Terakhir dirinya berharap kedepan Yair menjadi lembaga sosial yang dapat melakukan kerja dengan Bapas dan lapas yang lainnya, agar para warga binaan/mantan warga binaan atau pun yang hendak pulang bisa di berikan pengetahuan atau bimbingan di kantor Yair kedepannya agar tidak terjerumus ke tempat yang sama ujar Riki.
Red Sbp/Wan