Iklan

Dua Politisi Asal Serang Diduga Terlibat Korupsi Alih Fungsi Lahan Situ Ranca Gede Jakung, BPI KPNPA RI Desak Kejati Banten Bertindak Tegas

SUARA BANTEN POST
Kamis, 09 Oktober 2025, 21.27 WIB Last Updated 2025-10-09T14:27:07Z




Serang Suarabantenpost.com Kasus dugaan korupsi alih fungsi lahan Situ Ranca Gede Jakung di Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, terus menjadi sorotan. Dua politisi ternama asal Serang, berinisial FH dan BR, diduga kuat ikut terlibat dalam proses pembebasan aset milik Pemprov Banten yang kini tengah diselidiki aparat penegak hukum.

Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten agar bertindak tegas dalam menindaklanjuti kasus ini. Menurutnya, dugaan keterlibatan politisi besar tidak boleh diabaikan, apalagi hanya mengorbankan aktor kecil di lapangan.

“Jangan sampai kasus ini hanya berhenti pada level bawah. Jika benar ada politisi asal Serang yang ikut bermain, maka Kejati Banten harus berani memanggil, memeriksa, bahkan menetapkan mereka sebagai tersangka bila cukup bukti. Hukum tidak boleh dipermainkan oleh kepentingan politik,” tegas Rahmad, Selasa (30/9/2025).

Rahmad menilai, rakyat Banten sudah jenuh dengan praktik korupsi yang melibatkan pejabat dan politisi. Kasus alih fungsi lahan ini, menurutnya, menjadi momentum bagi Kejati Banten untuk membuktikan integritas dan keberanian dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

“Situ Ranca Gede Jakung adalah aset strategis daerah. Kalau sampai dikorupsi, itu sama saja merampok uang rakyat dan merampas hak generasi mendatang. Kejati harus tunjukkan sikap tegas, jangan ada kompromi. Jangan biarkan rakyat kehilangan kepercayaan,” tambahnya.

Lebih jauh, Rahmad memastikan bahwa BPI KPNPA RI akan terus mengawal penanganan kasus tersebut. Ia mengingatkan Kejati Banten agar tidak bekerja setengah hati.

“Kami akan kawal sampai tuntas. Bila Kejati Banten tidak serius, kami akan minta langsung kepada Jaksa Agung untuk turun tangan. Kasus ini terlalu besar untuk dibiarkan menggantung. Jangan ada lagi istilah hukum tumpul ke atas, tajam ke bawah,” pungkas Rahmad.Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi alih fungsi lahan Situ Ranca Gede Jakung mencuat setelah adanya gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Meski PTUN memenangkan pihak swasta, Kejati Banten menegaskan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tetap berjalan.

RED

Komentar

Tampilkan

  • Dua Politisi Asal Serang Diduga Terlibat Korupsi Alih Fungsi Lahan Situ Ranca Gede Jakung, BPI KPNPA RI Desak Kejati Banten Bertindak Tegas
  • 0

Terkini

Topik Populer