Suarabantenpost.com Jakarta Komitmen negara dalam melindungi jurnalis kembali ditegaskan. Dewan Pers dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) untuk memperkuat perlindungan, keselamatan, dan kebebasan pers di Indonesia.
Penandatanganan dilakukan di kantor Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026), sebagai respons atas masih maraknya intimidasi, kekerasan, hingga kriminalisasi terhadap jurnalis saat menjalankan tugas.
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat menegaskan bahwa sinergi antarlembaga menjadi kunci utama agar setiap kasus kekerasan terhadap pers dapat ditangani secara menyeluruh dan berkeadilan.
“Kerja sama dengan Komnas HAM dan kepolisian sangat penting agar kasus-kasus kekerasan terhadap pers tidak berhenti di tengah jalan, tetapi benar-benar diselesaikan secara adil,” tegas Komaruddin.
Ia mengakui, meski sebagian kasus telah ditangani, masih banyak persoalan serius yang belum tuntas. Intimidasi, teror, hingga kekerasan fisik terhadap jurnalis masih menjadi ancaman nyata bagi kebebasan pers di Indonesia.
Menurutnya, segala bentuk penghalangan kerja jurnalistik bertentangan dengan prinsip demokrasi dan supremasi hukum.
Sementara itu, Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menyatakan bahwa MoU ini merupakan langkah konkret untuk merespons meningkatnya kekerasan dan kriminalisasi terhadap media.
“Komnas HAM dan Dewan Pers sepakat membangun kerja sama yang lebih kuat agar pers memiliki ruang aman dalam menjalankan tugasnya. Keselamatan jurnalis harus dijamin, sekarang dan ke depan,” ujar Anis.
Ia menambahkan, kedua lembaga memiliki mandat yang saling beririsan dalam menjaga kebebasan berekspresi, termasuk kebebasan pers. Karena itu, sinergi ini diharapkan mampu memperkuat ekosistem pers yang sehat dan terlindungi.
Bagi Dewan Pers dan Komnas HAM, pers bukan sekadar penyampai berita, melainkan pilar utama demokrasi Jurnalis membutuhkan perlindungan nyata agar publik terus mendapatkan informasi yang jujur, berimbang, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
MoU ini menjadi sinyal kuat bahwa negara tidak boleh abai terhadap keselamatan jurnalis dan kebebasan pers sebagai fondasi kehidupan demokratis Indonesia.(Red)


