Iklan

5 Pejabat Aktif Dan Eks Kepala BPN Kota Serang Jadi Tersangka Diduga Soal Gratifikasi (Pungli Dokumen Tanah)

SUARA BANTEN POST
Kamis, 21 Mei 2026, 12.49 WIB Last Updated 2026-05-21T08:55:40Z



Serang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menahan enam pejabat dan mantan pejabat, termasuk eks Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kota Serang, Provinsi Banten, atas dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi pengurusan dokumen pertanahan senilai lebih dari Rp2 miliar.


Kepala Kejari Serang, Dado Achmad Ekroni, di Serang, Rabu, menegaskan bahwa penahanan dilakukan setelah tim penyidik mengamankan alat bukti yang kuat, meliputi keterangan saksi, dokumen, serta jejak elektronik.


"Seluruhnya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengurusan perizinan di BPN Kota Serang yang berlangsung sejak kurun waktu 2021 hingga 2026," katanya.


Keenam tersangka tersebut meliputi TR yang pernah menjabat sebagai Kepala BPN Kota Serang periode 2024-2026. Kemudian PG, AM, dan DM yang masing-masing adalah mantan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHP) pada periode yang berbeda.


Penyidik juga menetapkan dua pejabat lainnya, yakni AD selaku Kepala Koordinator Substansi Survei dan Pemetaan, serta GW yang menjabat Kepala Seksi Survei dan Pemetaan.


Dado menjelaskan, praktik rasuah tersebut terbagi dalam dua klaster, yaitu pada Seksi PHP serta Seksi Survei dan Pemetaan. Para tersangka diduga kuat telah menyalahgunakan wewenang jabatannya dengan meminta sejumlah uang di luar ketentuan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).


Modus operandi yang dilakukan adalah dengan memungut biaya tidak resmi kepada masyarakat pemohon layanan pertanahan, dengan nominal pungutan berkisar antara Rp250 ribu hingga Rp500 ribu per pemohon.


"Total keseluruhan uang yang diperoleh dari aksi melawan hukum ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp2 miliar. Uang tersebut dipergunakan para tersangka untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain," ungkap Dado.


Untuk memperkuat alat bukti, tim penyidik Kejari Serang juga telah menggelar penggeledahan serentak di enam lokasi berbeda yang tersebar di Kota Serang, Tangerang, dan Jakarta.


Atas perbuatan tersebut, tersangka TR, PG, AM, dan DM disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Sementara AD dan GW dijerat dengan pasal yang sama, jo Pasal 605 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


Kini, keenam tersangka telah dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Serang untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung dari tanggal 20 Mei hingga 8 Juni.


"Penahanan dilakukan karena ancaman hukuman terhadap para tersangka mencapai 20 tahun penjara dan penyidik khawatir tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana," pungkas Dado.(*)

Komentar

Tampilkan

  • 5 Pejabat Aktif Dan Eks Kepala BPN Kota Serang Jadi Tersangka Diduga Soal Gratifikasi (Pungli Dokumen Tanah)
  • 0

Terkini

Topik Populer