Iklan

Kantor Pertanahan Kabupaten Serang Resmi Tetapkan KJPP Pung's Zulkarnain dan Rekan sebagai Penilai Pengadaan Tanah

SUARA BANTEN POST
Senin, 20 Juli 2026, 20.51 WIB Last Updated 2026-07-20T13:51:04Z


Serang. Kantor Pertanahan Kabupaten Serang melaksanakan penetapan KJPP Pung's Zulkarnain dan Rekan sebagai pelaksana penilaian pengadaan tanah untuk pembangunan akses menuju Rumah Sakit Adhyaksa Kejaksaan Tinggi Banten. Kegiatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Penyerahan Penilaian antara Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah dengan Pimpinan KJPP sebagai bagian dari tahapan pengadaan tanah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku Senin, 20 Juli 2026


Penetapan KJPP bertujuan untuk memastikan proses penilaian objek pengadaan tanah dilaksanakan secara independen, profesional, dan objektif. Hasil penilaian nantinya akan menjadi dasar dalam penetapan besaran ganti kerugian melalui musyawarah dengan pihak yang berhak, sehingga proses pengadaan tanah dapat berlangsung secara transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum.


Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Serang menunjukkan komitmennya dalam mendukung kelancaran pengadaan tanah bagi pembangunan akses menuju Rumah Sakit Adhyaksa Kejaksaan Tinggi Banten. Dengan pelaksanaan penilaian oleh KJPP yang telah ditetapkan, diharapkan seluruh tahapan pengadaan tanah dapat berjalan sesuai ketentuan dan mendukung percepatan pembangunan infrastruktur yang memberikan manfaat bagi masyarakat.(Red)

Komentar

Tampilkan

  • Kantor Pertanahan Kabupaten Serang Resmi Tetapkan KJPP Pung's Zulkarnain dan Rekan sebagai Penilai Pengadaan Tanah
  • 0

Terkini

Topik Populer