Iklan

Lembaga ABM akan Layangkan Surat Ke Walikota Serang Mengenai Aktifitas Pedagang yang mengunakan Lahan Pertamina di Rau Timur

SUARA BANTEN POST
Selasa, 21 Juli 2026, 12.02 WIB Last Updated 2026-07-21T05:02:31Z




Suarabantenpost.com Mengenai pedagang yang beraktivitas di lahan Pertamina umumnya terkait dengan area zona merah atau aset vital negara.Di daerah Kota Serang yaitu di Rau para pedagang yang menggunakan jalur pipa gas atau area operasional telat melakukan pelanggaran yang tidak berfikir berdampak untuk keselamatan dan kebersihan lingkungan.


Pelanggaran yang di lakukan di Kawasan Pipa Gas Salah satu terjadi di Jalur Pipa Gas PT Pertamina Gas (Pertagas) di wilayah Rau Timur, Kota Serang. Para pedagang kembali menduduki area tersebut.Padahal sempat ada penertiban yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Serang melalu8 satpol PP karena jalur pipa gas merupakan objek vital negara yang tidak boleh dialihfungsikan.


Hal ini menjadi sorotan Lembaga Swadaya Masyarakat Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Banten Menggugat,Erwin Teguh mengatakan pedagang yang mendirikan bangunan liar di Jalan di kawasan lahan pipa gas milik pertamina harus di bongkar jelas jelas menggunakan area zona merah atau lahan pipa Pertamina,kah sudah jelas ada plang yang melarang membuat bangunan


Erwin menambahkan,Saya yakin aktfitas pedagang sayuran dan buah buahan tersebut tidak memiliki ijin yang jelas,apa ada yang mengatur atau di koordinatorin aktifitas tersebut oleh oknum pemerintah atau yang lain.


" Dengan persoalan ini kami atas nama lembaga akan melayangkan surat ke pemerintah kota serang yang di tunjukan kepada bapak walikota Serang agar dapat menyikapi serius persoalan ini sampai tuntas karena aktifitas ini di duga ada unsur pungli dan tidak resmi." Katanya

_***_

Komentar

Tampilkan

  • Lembaga ABM akan Layangkan Surat Ke Walikota Serang Mengenai Aktifitas Pedagang yang mengunakan Lahan Pertamina di Rau Timur
  • 0

Terkini

Topik Populer