Sehubungan dengan pemberitaan yang menyebutkan saudara Suherman Emong sebagai dugaan terlapor penadahan atas 1 unit mobil Daihatsu Ayla (B 2339 BRS), bersama ini kami menyampaikan klarifikasi dan fakta sebenarnya untuk meluruskan informasi yang beredar:
• Bukan Penadah, Melainkan Penerima Gadai Murni: Saudara Suherman Emong tidak pernah bermaksud, mengetahui, ataupun secara sengaja menguasai barang hasil kejahatan. Transaksi yang terjadi adalah penerimaan gadai kendaraan secara wajar dari saudara Sarim.
• Suherman Emong Adalah Korban Penipuan: Dalam transaksi tersebut, saudara Suherman Emong justru merupakan korban penipuan yang dilakukan oleh saudara Alin dan Mamik, yang menggadaikan unit kendaraan milik pihak lain tanpa wewenang dan memberikan keterangan tidak benar.
• Tidak Ada Niat Jahat (Mens Rea): Saudara Suherman Emong telah mengeluarkan sejumlah dana untuk transaksi gadai tersebut dan mengalami kerugian materiil akibat tindakan saudara Alin dan Mamik.
• Kooperatif dengan Pihak Kepolisian: Sebagai iktikad baik dan bukti tunduk pada hukum, barang bukti berupa kendaraan telah diserahkan secara kooperatif kepada Polsek Pamarayan untuk membantu proses hukum dan penyidikan.
Berdasarkan fakta-fakta di atas, penetapan atau penempelan label "penadah" terhadap saudara Suherman Emong tidak tepat karena posisi beliau adalah korban penipuan dari pelaku utama (Sarim) yang saya sendiri tak kenal. Kami meminta pihak media/berita terkait untuk memuat hak jawab ini guna menjaga azas praduga tak bersalah (presumption of innocence) serta menyajikan informasi yang berimbang.(Red)


