Iklan

Modifikasi Truk Hino "Gerandong", Mafia BBM Solar Subsidi di 3 SPBU Rangkasbitung Diduga Kebal Hukum

SUARA BANTEN POST
Jumat, 04 September 2026, 19.42 WIB Last Updated 2026-09-04T12:42:09Z



LEBAK – Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di wilayah hukum Kabupaten Lebak, Banten, kian meresahkan. Modus operandi yang digunakan para pelaku tergolong rapi, mulai dari memodifikasi kendaraan hingga memanipulasi sistem pembelian di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).


Berdasarkan investigasi di lapangan pada Jumat, 4 September 2026, aktivitas ilegal ini diduga dikoordinasi oleh seorang pria berinisial RY alias Bos Ryan. 


Armada yang digunakan adalah satu unit truk besar Fuso Box jenis Hino Dutro berwarna hijau dengan nomor polisi B 9378 CB, atau yang sering dijuluki sebagai truk "Gerandong". Truk tersebut telah dimodifikasi sedemikian rupa dengan menempatkan kempu (tangki penampung berkapasitas besar) di dalam bak box untuk memuat ribuan liter Bio Solar.


Pengemudi truk, Deska, saat dikonfirmasi oleh awak media di SPBU Nameng, secara terbuka mengakui bahwa dirinya diperintahkan oleh RY untuk melakukan pembelian BBM secara berulang atau bolak-balik. Rute operasi mereka mencakup tiga SPBU di wilayah Kecamatan Rangkasbitung, yaitu SPBU Citeras, SPBU Nameng, dan SPBU Ciawi."


Betul pak, ini mobilnya milik Bos Ryan yang saya kemudikan. Saya hanya sebagai sopir yang ditugaskan dan diberikan uang untuk belanja BBM Bio Solar," ujar Deska.Deska membeberkan bahwa demi mengelabuhi sistem pengawasan, ia menggunakan metode penggantian kode batang (barcode) MyPertamina yang berbeda-beda serta kerap mengganti nomor polisi kendaraan saat melakukan pengisian. 


Setelah kempu di dalam box truk penuh terisi, Bio Solar tersebut langsung dibawa ke lapak penampungan milik RY. Ia juga menyebutkan bahwa urusan pengkondisian di lapangan diserahkan kepada seseorang bernama Rayu.


Maraknya praktik penyedotan solar bersubsidi ini memicu kritik keras dari elemen masyarakat. Aktivis muda Lebak, Saeful Peyang, menyayangkan lemahnya pengawasan yang berujung pada dugaan pembiaran oleh aparat penegak hukum (APH). 


Menurut informasi yang dihimpun, solar yang dikumpulkan dari tiga SPBU tersebut nantinya dipasok ke sektor industri dan kawasan pertambangan berskala besar dengan harga komersial."Solar subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil dan nelayan, justru diselewengkan ke perusahaan besar demi keuntungan pribadi. 


Tindakan ini jelas merugikan negara dan melanggar hukum," tegas Saeful.Saeful menambahkan, bebasnya pergerakan para mafia BBM ini menjadi ujian nyata bagi komitmen Polres Lebak dan Polda Banten dalam menegakkan hukum. 


Terlebih, Wakabareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifuddin sebelumnya telah mengeluarkan ultimatum tegas bermoto "Kamu Nekat, Saya Sikat" serta menerapkan kebijakan zero tolerance (tanpa toleransi) terhadap pelaku penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi.


Hingga berita ini diturunkan, masyarakat mendesak aparat kepolisian segera turun tangan menindak tegas dalang utama beserta pihak-subpihak yang menjadi beking di balik layar agar hak energi bagi rakyat miskin tidak terus dijarah.(Red) 

Komentar

Tampilkan

  • Modifikasi Truk Hino "Gerandong", Mafia BBM Solar Subsidi di 3 SPBU Rangkasbitung Diduga Kebal Hukum
  • 0

Terkini

Topik Populer