Iklan

Polda Banten Gagalkan Penyelundupan 150 Ribu Ekor Benih Bening Lobster Senilai Miliaran Rupiah

SUARA BANTEN POST
Senin, 07 September 2026, 15.08 WIB Last Updated 2026-09-07T08:08:39Z


SERANG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ilegal 150 ribu ekor Benih Bening Lobster (BBL). Ratusan ribu komoditas laut dilindungi tersebut rencananya akan dikirim dari wilayah Provinsi Banten menuju Palembang, Sumatera Selatan.7/9/2026


Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Banten, Kombes Pol. Yudhis Wibisana, mengungkapkan bahwa operasi tangkap tangan ini dilakukan oleh personel kepolisian pada Jumat, 4 September sekitar pukul 14.30 WIB. Petugas mencegat truk terduga pelaku di Jalan Tol Jakarta-Merak Km 71, Penancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten."


Petugas melakukan pemeriksaan terhadap satu unit kendaraan truk Mitsubishi Colt Diesel warna kuning dengan nomor polisi BE-8739-NBB yang dikendarai oleh seorang pria berinisial FIR. Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan 30 boks styrofoam yang berisi benih bening lobster dengan jumlah keseluruhan mencapai 150 ribu ekor," kata Kombes Pol. Yudhis Wibisana kepada wartawan di Serang, Senin (7/9).


Kronologi dan Modus Operandi Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka FIR mengaku mengambil muatan BBL ilegal tersebut di wilayah Jayanti, Kabupaten Tangerang. 


Barang tersebut hendak didistribusikan ke wilayah Palembang. Pelaku juga mengaku telah dua kali meloloskan pengiriman BBL dengan modus operandi serupa.


Berdasarkan hasil penghitungan dan identifikasi bersama Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten, total barang bukti 150 ribu ekor BBL tersebut terbagi menjadi dua jenis, yaitu:10.000 ekor jenis lobster mutiara.140.000 ekor jenis lobster pasir.


Penyisihan Barang Bukti dan Pelepasliaran Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Banten, AKBP Dhoni Erwanto, menjelaskan bahwa pihak kepolisian langsung bergerak cepat melakukan pelepasliaran demi menjaga kelangsungan hidup biota laut tersebut. 


Sebagian kecil disisihkan sebagai barang bukti di persidangan."Untuk kepentingan penyidikan, kami menyisihkan sebanyak 60 ekor BBL jenis mutiara dan 60 ekor BBL jenis pasir. 


Selanjutnya, terhadap 149.880 ekor BBL yang tidak diperlukan sebagai barang bukti telah langsung kami lakukan pelepasliaran kembali ke habitat aslinya," jelas AKBP Dhoni Erwanto. 


Total BBL yang dilepasliarkan mencakup 9.940 ekor jenis mutiara dan 139.940 ekor jenis pasir.Daftar Barang Bukti yang Disita:30 boks styrofoam berisi Benih Bening Lobster (BBL).26 kotak fiber.1 unit truk Mitsubishi Colt Diesel warna kuning (No. Pol: BE-8739-NBB).1 unit handphone merek OPPO warna hijau.


Ancaman HukumanAtas perbuatan ilegalnya, tersangka FIR kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 8 tahun serta denda maksimal sebesar Rp 1,5 miliar.(Red)

Komentar

Tampilkan

  • Polda Banten Gagalkan Penyelundupan 150 Ribu Ekor Benih Bening Lobster Senilai Miliaran Rupiah
  • 0

Terkini

Topik Populer