Iklan

Aktivis Soroti Bahaya Besi Menyembul di Proyek Pelebaran Jalan Simpang Taktakan-Anyer, Pelaksana Terkesan Bungkam

SUARA BANTEN POST
Sabtu, 05 September 2026, 11.33 WIB Last Updated 2026-09-05T04:38:49Z




SERANG – Proyek pelebaran ruas jalan Simpang Taktakan . Gunung Sari.Mancak .Anyer menuai sorotan tajam dari kalangan aktivis dan pengguna jalan. 


Proyek strategis bernilai belasan miliar rupiah di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten ini dikeluhkan karena dinilai mengabaikan keselamatan publik akibat material besi yang dibiarkan menyembul di area jalan. Jumat 4 September 2026


Menurut laporan dari warga dan pengguna jalan, besi-besi konstruksi pada proyek tersebut tampak menonjol ke permukaan tanpa diratakan atau ditekuk ke bawah terlebih dahulu. 


Kondisi ini dinilai sangat membahayakan para pengendara yang melintas, terutama pada malam hari atau saat arus lalu lintas padat.


Mendapat keluhan tersebut, sejumlah awak media mencoba mendatangi mes atau kontrakan para pekerja untuk melakukan konfirmasi langsung kepada pihak pelaksana proyek. 



Namun sangat disayangkan, kedatangan awak media justru tidak disambut dengan baik. 


Pihak pelaksana terkesan menghindar dan enggan memberikan tanggapan terkait keluhan masyarakat tersebut.


Sikap tertutup dari pihak kontraktor ini memicu pertanyaan besar dari kalangan aktivis. 


Mereka mempertanyakan fungsi pengawasan dari instansi terkait, khususnya DPUPR Provinsi Banten dan pihak konsultan pengawas yang dinilai lalai dalam memastikan penerapan standar keselamatan kerja dan keamanan bagi pengguna jalan.


Sebagai informasi, berdasarkan data papan informasi proyek, berikut adalah detail mengenai pekerjaan tersebut:


Nama Pekerjaan: Pelebaran Ruas Jalan Simpang Taktakan – Gunung Sari – Mancak – AnyerInstansi Penanggung Jawab: Pemerintah Provinsi Banten – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR)


Nama Penyedia Jasa (Kontraktor): CV. Vanz Karya Konsultan Pengawas: PT. Zhafran Mitra AdillaNomor Kontrak: 600.1.8/172/SPK/PRJ-STGSMA/BBM/DPUPR/2026


Nilai Paket Pekerjaan: Rp14.605.292.000,00 (Empat Belas Miliar Enam Ratus Lima Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Rupiah)Sumber Dana: APBD Tahun Anggaran 2026Tanggal Kontrak: 24 Juni 2026Waktu Kerja: 150 Hari Kalender


Metode Pemilihan: Tender Mengingat proyek ini didanai langsung oleh uang rakyat melalui APBD Provinsi Banten sebesar Rp14,6 miliar, para aktivis mendesak DPUPR Provinsi Banten untuk segera turun tangan. 


Pihak dinas dituntut memberikan teguran keras kepada CV. Vanz Karya selaku kontraktor pelaksana dan PT. Zhafran Mitra Adilla selaku konsultan pengawas agar segera merapikan besi-besi yang menyembul demi mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.


Sampai berita ini diturunkan, pihak DPUPR Provinsi Banten maupun pelaksana proyek belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan para pengguna jalan.(Red)

Komentar

Tampilkan

  • Aktivis Soroti Bahaya Besi Menyembul di Proyek Pelebaran Jalan Simpang Taktakan-Anyer, Pelaksana Terkesan Bungkam
  • 0

Terkini

Topik Populer