TANGERANG Suarabantenpost.com Proyek Pekerjaan Fasad dan Penataan Lingkup Gedung Smart Building Kabupaten Tangerang menuai sorotan tajam. Proyek strategis yang didanai oleh APBD Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp4.901.530.000,00 ini diduga kuat berjalan dengan pengawasan yang sangat minim di lapangan. 7/9/2026
Berdasarkan pantauan dan informasi dari para pekerja, ditemukan dugaan pelanggaran serius terkait Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Sejumlah pekerja kedapatan tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) standar saat melakukan aktivitas pembangunan.
Kejanggalan semakin menguat ketika mandor proyek yang berada di lokasi mengaku tidak mengetahui siapa pihak pelaksana maupun kontraktor utama yang bertanggung jawab atas proyek besar ini.Menurut keterangan dari para pekerja, pihak kontraktor pelaksana, yakni PT. Berkah Teknikindo Makmur, juga dinilai sangat jarang memantau langsung perkembangan proyek di lokasi.
Kondisi ini memicu reaksi keras dari kalangan aktivis lokal. Mereka mendesak Bupati Tangerang beserta jajaran Dinas Tata Ruang dan Bangunan untuk segera turun tangan dan melakukan evaluasi total terhadap kinerja PT. Berkah Teknikindo Makmur."Ini adalah anggaran besar yang bersumber dari uang rakyat melalui pajak.
Sangat disayangkan jika proyek senilai hampir 5 miliar rupiah ini dikerjakan asal-asalan tanpa pengawasan ketat, bahkan mengabaikan keselamatan pekerja," ujar salah satu aktivis dalam desakannya.Sebagai informasi, proyek yang dikelola oleh Dinas Tata Ruang dan Bangunan Pemerintah Kabupaten Tangerang ini berlokasi di Gedung Lingkup PU, Jl. Abdul Hamid No. 1 Tigaraksa.
Berdasarkan papan informasi, proyek dengan masa pelaksanaan 120 hari kalender ini sepenuhnya dibiayai oleh uang negara, sehingga transparansi dan profesionalisme kerja mutlak diperlukan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Tata Ruang dan Bangunan maupun perwakilan PT. Berkah Teknikindo Makmur belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan pekerja dan desakan dari para aktivis tersebut.(Red)



