
Suarabantenpost.com Pandeglang. pengungkapan kasus tindak pidana narkotika di Lobby Mapolres Pandeglang pada Senin (26/05/2025). Dalam kegiatan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Pandeglang, AKP Suryanto, menjelaskan penangkapan terhadap seorang tersangka berinisial YS (24), warga Kecamatan Cibaliung.
Tersangka YS diamankan oleh tim Satuan Reserse Narkoba pada Minggu, 13 April 2025, di kediamannya. Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa:
- 1 buah plastik warna hitam berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 226,68 gram
10 bungkus plastik masing-masing berisi ganja dengan total berat 35,61 gram
-9 bungkus plastik dilapisi lakban cokelat berisi ganja dengan total berat 45,04 gram
1 buah gentong yang terbuat dari tanah
- 1 unit handphone merk Vivo warna biru
AKP Suryanto mengungkapkan bahwa modus operandi tersangka adalah menjual ganja yang sudah dipaketkan dengan cara menyimpannya di lokasi tertentu, kemudian mengirimkan foto lokasi penyimpanan kepada pembeli setelah menerima bukti transfer pembayaran.(Red SBP)