LEBAK, 10 Juli 2026 – Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak resmi menyerahkan 216 sertipikat hak atas tanah kepada masyarakat Desa Cibarengkok, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak. Penyerahan aset ini dilakukan melalui Program Strategis Nasional (PSN) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun anggaran 2026.
Kegiatan ini merupakan bentuk nyata komitmen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah, meminimalisir sengketa, serta memicu pertumbuhan ekonomi masyarakat melalui legalisasi aset yang akuntabel.
Sinergi Lintas Sektor demi Kelancaran Program
Prosesi penyerahan sertipikat berjalan dengan tertib dan dihadiri oleh jajaran perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak, aparatur desa, serta unsur TNI. Hadir dalam kegiatan tersebut:
- Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak: Joko Suhendro, S.H., M.H., QRMP; Kuswanto, S.H.; Mustika Utami, S.H.; dan Irvan Setiawan, S.T.
- Pemerintah Desa & TNI: Kepala Desa Cibarengkok, Ika Sukandi, S.Pd.I, beserta Babinsa Desa Cibarengkok, Agus SP.
- Petugas Pelaksana PTSL: Ibnu Suhudrais dan Selpina Nurhasanah.
Dorong Kesejahteraan dan Pembangunan Daerah
Sebanyak 216 sertipikat yang diserahkan ini merupakan hasil dari rangkaian proses panjang PTSL, mulai dari penyuluhan, pengumpulan data yuridis, pengukuran fisik tanah, hingga penerbitan sertipikat bagi warga yang telah memenuhi seluruh persyaratan yuridis dan formal.
Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak berharap, dengan diterimanya sertipikat ini, masyarakat Desa Cibarengkok tidak hanya mendapatkan ketenangan dan kepastian hukum mutlak atas tanah mereka, tetapi juga peluang untuk meningkatkan taraf hidup.
Catatan Penting untuk Masyarakat:
Sertipikat tanah yang telah diterima diimbau untuk dijaga dengan baik, tidak mudah dipindahtangankan kepada pihak yang tidak bertanggung jawab, dan jika digunakan sebagai agunan perbankan, diharapkan hanya untuk modal usaha yang produktif, bukan konsumtif.
Melalui keberlanjutan program PTSL ini, Kementerian ATR/BPN bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak terus berupaya merealisasikan target seluruh bidang tanah di Kabupaten Lebak terdaftar dan terpetakan demi mendukung pembangunan daerah yang inklusif.(Red)


