SERANG – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Serang resmi menyerahkan Sertipikat Pengganti hak atas tanah kepada salah satu tokoh penting sekaligus pendiri Provinsi Banten, H. Embay Mulya Syarief. Penyerahan sertipikat pengganti ini dilakukan secara langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang, Elfidian Iskariza, S.T., M.H., C.Med., QRMP., sebagai bentuk jaminan pelayanan prima kepastian hukum pertanahan.Langkah ini diambil setelah sertipikat hak atas tanah milik tokoh masyarakat Banten tersebut dinyatakan hilang.
Melalui proses permohonan sertipikat pengganti yang telah memenuhi seluruh tahapan prosedur hukum, termasuk pengumuman kehilangan di media massa guna memastikan klir dan bersihnya status tanah, Kantah Kabupaten Serang berhasil merampungkan penerbitan dokumen pengganti tersebut.Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang, Elfidian Iskariza, menegaskan bahwa pelayanan ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian ATR/BPN untuk memberikan pelayanan yang transparan, cepat, dan akuntabel kepada seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali."
Kami berkomitmen memastikan hak atas kepemilikan tanah masyarakat terlindungi dengan baik. Penyerahan sertipikat pengganti kepada Bapak H. Embay Mulya Syarief ini membuktikan bahwa sistem administrasi modern BPN mampu merespons kebutuhan pemulihan dokumen hak atas tanah yang hilang secara aman dan berkekuatan hukum tetap," ujar Elfidian Iskariza dalam keterangannya di Serang.
Sementara itu, H. Embay Mulya Syarief menyampaikan apresiasi mendalam atas kinerja responsif dan profesionalisme yang ditunjukkan oleh jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Serang.
Beliau menilai kemudahan layanan ini menjadi cerminan transformasi positif birokrasi pertanahan yang semakin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Banten.(Red)


