Kabupaten Serang – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang menyerahkan Sertipikat Pengganti kepada H. Embay Mulya Syarief sebagai pemegang hak atas tanah yang mengalami kehilangan sertipikat. Penyerahan ini merupakan bagian dari pelayanan pertanahan dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat atas hak kepemilikan tanah.
Sertipikat pengganti diberikan setelah seluruh persyaratan administrasi dan tahapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan telah dipenuhi. Proses ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel guna menjamin keabsahan dokumen serta memberikan perlindungan hukum bagi pemegang hak.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang menyampaikan bahwa penerbitan sertipikat pengganti merupakan wujud komitmen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas serta menjamin kepastian hukum atas hak masyarakat terhadap tanahnya.
Melalui layanan ini, masyarakat yang mengalami kehilangan sertipikat tidak perlu khawatir, karena pemerintah telah menyediakan mekanisme penerbitan sertipikat pengganti sesuai prosedur yang berlaku. Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan kehilangan kepada pihak berwenang dan mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan agar proses dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan.(Red)


