Iklan

81 Tahun Indonesia Merdeka, Gubernur dan Kadis DPUPR Malah "Bungkam" Saat Dikonfirmasi Soal Proyek Rp14,6 Miliar

SUARA BANTEN POST
Minggu, 06 September 2026, 17.05 WIB Last Updated 2026-09-06T10:05:12Z



SERANG. Suarabantenpost.com Sejumlah aktivis peduli pembangunan Provinsi Banten melayangkan kritik keras terhadap kinerja Gubernur Banten dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten. Minggu 6 September 2026


Kekecewaan ini semakin mendalam lantaran di usia Kemerdekaan RI yang ke-81, transparansi publik dinilai masih jalan di tempat. 


Awak media yang mencoba melakukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada Gubernur dan Kepala Dinas DPUPR terkait pengawasan proyek infrastruktur bernilai fantastis tersebut sama sekali tidak mendapatkan respons.

https://www.suarabantenpost.com/2026/09/aktivis-soroti-bahaya-besi-menyembul-di.html 

Aktivis mendesak jajaran top manajemen pemerintahan Banten tersebut untuk tidak duduk santai, tutup mata, dan tutup telinga terhadap realisasi serta pengawasan di lapangan. 


Sorotan tajam ini tertuju langsung pada proyek strategis Pelebaran Ruas Jalan Simpang Taktakan - Gunung Sari - Mancak - Anyer yang didanai oleh uang rakyat.


Berikut adalah data teknis proyek yang tengah menjadi objek pengawasan ketat publik:


Kegiatan Pekerjaan: Pelebaran Ruas Jalan Simpang Taktakan - Gunung Sari - Mancak - AnyerNama Penyedia Jasa: CV. Vanz KaryaNomor Kontrak: 600.1.8/172/SPK/PRJ-STGSMA/BBM/DPUPR/2026. 


Nilai Paket Pekerjaan: Rp14.605.292.000,00 (Empat Belas Miliar Enam Ratus Lima Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Rupiah)


Tanggal Kontrak: 24 Juni 2026Waktu Kerja: 150 (Seratus Lima Puluh) Hari Kalender Metode Pemilihan: Tender Konsultan Pengawas: PT. Zhafran Mitra Adilla Sumber Dana: APBD T.A. 2026 Aktivis menegaskan bahwa alokasi dana APBD T.A. 2026 sebesar lebih dari Rp14,6 miliar bukanlah angka yang kecil. 


Dengan durasi kerja 150 hari kalender sejak penandatanganan kontrak pada 24 Juni 2026, Dinas DPUPR bersama Konsultan Pengawas PT. Zhafran Mitra Adilla dituntut melakukan monitoring melekat. 


Langkah ini sangat krusial agar proyek yang dikerjakan oleh CV. Vanz Karya menghasilkan mutu fisik yang optimal dan tidak asal-asalan, demi keselamatan serta kenyamanan masyarakat luas."


Kami ingatkan kepada Gubernur dan Kepala Dinas DPUPR, jangan hanya menerima laporan di atas meja. 

Turun ke lapangan, buka mata dan telinga Anda! Sangat disayangkan, di usia Indonesia yang sudah 81 tahun merdeka, pejabat publik justru bungkam dan mengabaikan konfirmasi awak media. 


Jika ditemukan kelalaian, keterlambatan kronis, atau indikasi ketidaksesuaian spesifikasi, segera tindak tegas. 


Jangan biarkan hak rakyat Banten dikebiri oleh sistem pengawasan yang lemah," tegas perwakilan aktivis dalam pernyataan tertulisnya.


Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi yang dikirimkan oleh awak media kepada Gubernur Banten dan Kepala Dinas DPUPR Banten via pesan singkat belum mendapatkan jawaban resmi.(Redaksi SBP)

Komentar

Tampilkan

  • 81 Tahun Indonesia Merdeka, Gubernur dan Kadis DPUPR Malah "Bungkam" Saat Dikonfirmasi Soal Proyek Rp14,6 Miliar
  • 0

Terkini

Topik Populer