SERANG – Proyek pelebaran ruas jalan Simpang Taktakan – Gunung Sari – Mancak – Anyer senilai Rp14.605.292.000,00 terus menuai polemik tajam.6/9/2026
Proyek di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten ini tidak hanya dikeluhkan karena mengabaikan keselamatan pengguna jalan dan kondisi coran beton yang sudah retak, tetapi juga karena sikap bungkam dari pihak penyelenggara proyek.
*Aktivis Soroti Bahaya Besi Menyembul di Proyek Pelebaran Jalan Simpang Taktakan-Anyer, Pelaksana Terkesan Bungkam*
https://www.suarabantenpost.com/2026/09/aktivis-soroti-bahaya-besi-menyembul-di.html
Kondisi carut-marut ini memantik reaksi keras dari Ely Jaro, Ketua MAPPAK Banten.
Ia menilai buruknya sikap Gubernur Banten yang terkesan tutup mata, serta mengecam keras Kepala Dinas DPUPR Banten dan pihak kontraktor pelaksana yang dinilai tidak jentelmen dalam menghadapi konfirmasi dari awak media."
Kepala Dinas DPUPR dan pihak CV harus jentel menghadapi konfirmasi wartawan. Ada apa kok malah menghindar? Jangan sampai anggaran fantastis yang bersumber dari hasil pajak rakyat ini justru dijadikan ajang 'bacakan' (bancakan/korupsi) oleh oknum-oknum tertentu," tegas Ely Jaro.
*81 Tahun Indonesia Merdeka, Gubernur dan Kadis DPUPR Malah "Bungkam" Saat Dikonfirmasi Soal Proyek Rp14,6 Miliar*
https://www.suarabantenpost.com/2026/09/81-tahun-indonesia-merdeka-gubernur-dan.html
Soroti Coran Retak dan Munculnya "Pahlawan Kesiangan"Berdasarkan fakta di lapangan, kualitas infrastruktur jalan alternatif pariwisata ini dipertanyakan lantaran ditemukan keretakan pada struktur coran beton sebelum proyek selesai.
Tak hanya itu, minimnya rambu dan pengamanan kerja dituding membahayakan para pengguna jalan yang melintas.
Di tengah gelombang protes tersebut, dinamika di lapangan kian memanas dengan munculnya beberapa oknum yang dinilai bertindak sebagai pahlawan kesiangan. Mereka disinyalir sengaja muncul untuk meredam gejolak publik atau membela jalannya proyek bermasalah tersebut, alih-alih mendesak perbaikan mutu.
Desakan untuk Gubernur BantenMasyarakat melalui kontrol sosial Mapak Banten mendesak Gubernur Banten agar segera turun tangan dan mengevaluasi total kinerja CV. Vanz Karya selaku penyedia jasa dan PT. Zhafran Mitra Adilla sebagai konsultan pengawas.
Proyek dengan nomor kontrak 600.1.8/172/SPK/PRJ-STGSMA/BBM/DPUPR/2026 yang didanai oleh APBD T.A. 2026 ini memiliki waktu kerja 150 hari kalender sejak 24 Juni 2026.
Publik menuntut transparansi penuh karena uang belasan miliar tersebut merupakan hak rakyat yang harus dikembalikan dalam bentuk infrastruktur berkualitas, bukan proyek asal-asalan yang merugikan daerah.(Red)


