TANGERANG – Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang terus berkomitmen dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mewujudkan tata kelola reformasi birokrasi yang bersih dari segala bentuk penyimpangan.
Dalam rangka memperkuat integritas tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang menegaskan kembali kebijakan pelayanan satu pintu. Mulai saat ini, seluruh jenis layanan pertanahan masyarakat hanya dapat dilakukan dan diproses secara resmi melalui mekanisme Front Office di loket pelayanan Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. Langkah ini diambil untuk memastikan transparansi, kepastian hukum, dan mencegah adanya interaksi ilegal di luar jalur resmi.Bersamaan dengan kebijakan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang menyatakan perang terhadap segala bentuk pungutan liar (pungli).
Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk menjaga ekosistem pelayanan yang bersih.Apabila masyarakat menemukan, melihat, atau mengalami sendiri indikasi praktik pungli yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab, Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang mengimbau untuk segera melaporkannya melalui kanal pengaduan resmi. Laporan dapat dikirimkan secara langsung melalui WhatsApp Pengaduan di nomor: 0811 1068 0000."Tolak Pungli.
Mari bersama-sama kita wujudkan pelayanan pertanahan yang bersih, transparan, dan berintegritas di lingkungan Kabupaten Tangerang," tegas manajemen Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang menjamin kerahasiaan identitas setiap pelapor yang menyampaikan aduan secara valid demi kenyamanan dan keamanan bersama dalam mengurus dokumen pertanahan.


