Iklan

Polres Cilegon Gagalkan Penyelundupan 50 Ribu Benih Bening Lobster, Selamatkan Kerugian Negara Rp7,5 Miliar

SUARA BANTEN POST
Rabu, 22 Juli 2026, 23.13 WIB Last Updated 2026-07-22T16:13:16Z


       


Cilegon – Satreskrim Polres Cilegon Polda Banten bersama Subdenpom III/4-2 Merak berhasil mengungkap tindak pidana penyelundupan 50.000 ekor Benih Bening Lobster (BBL) yang diduga akan dijual secara ilegal ke Pulau Sumatera. Dalam hal tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka berinisial M warga Kota Tangerang, Provinsi Banten, dan AR warga Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung. Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut Laporan Polisi Nomor LP/A/05/VII/RES.5.4/2026/SPKT Satreskrim/Polres Cilegon/Polda Banten tanggal 17 Juli 2026.


Kegiatan ini melibatkan Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Wisnu, DKP Prov. Banten Dr. Sutirja Wijaya, Ketua Tim Kerja Karantina ikan Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Banten Sdr. Atik Lestantun dan SDKP Pandeglang Sdr. Achmad Arif, S.St.Pi



Pengungkapan berawal pada Kamis, 16 Juli 2026 sekitar pukul 13.00 WIB, ketika personel Satreskrim Polres Cilegon bersama Subdenpom III/4-2 Merak melakukan penyelidikan bersama di Dermaga 6 Essence Pelabuhan Penyeberangan ASDP Merak, Kota Cilegon. Saat melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang mencurigakan, petugas menghentikan satu unit mobil Toyota Avanza warna silver metalik Tahun 2011 dengan Nomor Polisi B-1179-VMX. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 10 kotak styrofoam yang berisi 50.000 ekor Benih Bening Lobster (BBL) yang akan dibawa menuju Palembang, Sumatera. Selanjutnya kedua pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan ke Satreskrim Polres Cilegon untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.


Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan bahwa transmisi jarak jauh tersebut merupakan hasil sinergi yang solid antara Polri dan TNI dalam melakukan pengawasan di kawasan Pelabuhan Merak yang menjadi salah satu jalur strategi distribusi barang antarpulau.

Pengungkapan ini merupakan bukti nyata komitmen Polres Cilegon bersama Subdenpom III/4-2 Merak dalam menjaga kekayaan sumber daya laut Indonesia dari praktik penyelundupan. Benih Bening Lobster merupakan komoditas yang memiliki nilai ekonomis tinggi sekaligus berperan penting dalam menjaga keberlangsungan laut. Oleh karena itu, setiap upaya penyelundupan akan kami tindak secara tegas sesuai hukum yang berlaku. penyelundupan berbagai komoditas ilegal,” ujar Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea.



Kabid Humas menambahkan, modus yang dilakukan pelaku adalah mengemas Benih Bening Lobster ke dalam 10 box styrofoam, kemudian mengangkutnya menggunakan kendaraan Toyota Avanza untuk dikirim menuju Pulau Sumatera dan diperjualbelikan secara ilegal. Motif para tersangka tidak lain adalah untuk memperoleh keuntungan ekonomi dari perdagangan Benih Bening Lobster yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan.


Dalam perkara tersebut, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 10 box styrofoam berisi 50.000 ekor Benih Bening Lobster, satu unit mobil Toyota Avanza warna silver metalik Tahun 2011 Nomor Polisi B-1179-VMX berikut STNK dan kunci kendaraan, uang tunai sebesar Rp1.289.000, satu unit telepon genggam Vivo Y53 warna biru, serta satu unit telepon genggam Infinix 30 Pro warna ungu. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan, lainnya berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp7.500.000.000 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah).



Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan lewat 88 juncto Pasal 16 ayat (1) dan/atau 92 juncto Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta perubahan pada Undang-Undang Pasal 1 Tahun 2026 Penyesuaian Pidana. Kedua tersangka terancam pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500 juta. Saat keduanya telah dilakukan tersingkir di Rumah Tahanan Polres Cilegon, sementara penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cilegon.


Diakhir, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea mengapresiasi keberhasilan Satreskrim Polres Cilegon bersama Subdenpom III/4-2 Merak dalam menggagalkan penyelundupan Benih Bening Lobster tersebut. Menurutnya, keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polda Banten dalam melindungi sumber daya alam Indonesia serta mendukung kebijakan pemerintah dalam menjaga kemiskinan sektor kelautan dan perikanan.


“Polda Banten akan terus memperkuat sinergi dengan TNI, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta seluruh pemangku kepentingan dalam mencegah berbagai bentuk penyelundupan sumber daya laut. Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak tergiur keuntungan sesaat dengan melakukan perdagangan maupun pengiriman Benih Bening Lobster secara ilegal. Apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan, segera laporkan kepada kepolisian. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam menjaga kekayaan laut Indonesia agar tetap lestari dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk generasi mendatang,” tutup Maruli.(Red)

Komentar

Tampilkan

  • Polres Cilegon Gagalkan Penyelundupan 50 Ribu Benih Bening Lobster, Selamatkan Kerugian Negara Rp7,5 Miliar
  • 0

Terkini

Topik Populer